search:
|
PinNews

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut Hukuman 4 dan 5 Tahun Penjara

Robby Nova Azhari/ Jumat, 12 Jul 2024 19:30 WIB
Empat Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut Hukuman 4 dan 5 Tahun Penjara

Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Tol MBZ menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). Foto: istock


PINUSI.COM - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Tol MBZ, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

Keempat terdakwa tersebut adalah eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD), dan Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), yang masing-masing dituntut hukuman 4 tahun penjara.

Lalu, eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfasa, dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite, yang masing-masing dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Adi Supriyadi, kuasa hukum DD, optimis kliennya akan bebas dari tuntutan jaksa.

Menurutnya, banyak fakta persidangan yang belum diungkap dan diperjelas oleh JPU, terkait dugaan persekongkolan antara terdakwa. 

"Persekongkolan antara empat terdakwa seperti apa? Itu bisa dibantah semuanya," ucapnya, Jumat (12/7/2024).

Adi Supriyadi menambahkan, sesuai UU, tuntutan 4 tahun adalah hukuman minimal.

"Jika dianalisa, masih ada pembenaran untuk para terdakwa. Jadi kami yakin akan bebas," imbuh Supriyadi.

Beberapa hal yang meringankan terdakwa DD, termasuk fakta persidangan yang belum memasukkan bukti persekongkolan antara keempat terdakwa.

Hal ini terungkap saat saksi mahkota menyatakan para terdakwa tidak saling mengenal sebelum persidangan ini.

"Sejumlah terdakwa dalam dugaan kasus ini baru mengenal satu sama lain di dalam mobil tahanan," ujarnya.

Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Supply Chain Management Yudha Kandita menegaskan, detail spesifikasi rancang bangun (RTA) masuk dalam proses design and build, sehingga tidak ada pelanggaran dalam perubahan penggunaan material.

Ahli Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara Gunawan Widjaja juga menyatakan, hasil Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) memberikan fleksibilitas dalam inovasi design and build, yang berbeda dengan pengadaan barang dan jasa konvensional.

Di sisi lain, ahli keuangan negara Dian Simatupang mengungkapkan, tidak ada kerugian negara dalam proyek MBZ, karena PT JJC tunduk pada undang-undang perseroan dan tidak menggunakan fasilitas negara, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 tahun 2020.

Raden Aria Riefaldhy, tim kuasa hukum YM, akan menyampaikan beberapa poin penting dalam sidang pleidoi untuk membela terdakwa YM.

Poin-poin tersebut akan didasarkan pada fakta-fakta persidangan sebelumnya, yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan YM dari semua tuduhan.

Beberapa poin penting termasuk proyek strategi nasional, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016, seharusnya diselesaikan melalui administrasi hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, tidak ada kedekatan antara seluruh saksi jaksa dengan YM yang dihadirkan dalam persidangan. 

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Aria berharap YM dapat dibebaskan dari tuduhan.

Hal ini didasarkan pada fakta-fakta yang tidak menemukan bukti keterlibatan para terdakwa, yaitu DD dan YM, dalam dugaan korupsi Tol MBZ seperti yang dituduhkan oleh JPU. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Robby Nova Azhari

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook