search:
|
PinNews

Dua DPO Kasus Vina Dihapus, Hotman Paris : Polisi Terlalu Terburu-buru Memutuskan

Yohannes TH/ Kamis, 30 Mei 2024 19:30 WIB
Dua DPO Kasus Vina Dihapus, Hotman Paris : Polisi Terlalu Terburu-buru Memutuskan

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum keluarga Vina, saat konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: PINUSI.COM/Yohanes


PINUSI.COM - Langkah polisi yang menyimpulkan daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon hanya satu, yakni  Pegi Setiawan alias Perong, menjadi sorotan publik.

Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan upaya polisi yang menghapus dua DPO kasus Vina. 

Hotman menilai polisi terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan dan menghapuskan dua DPO, yakni Andi dan Dani, dalam kasus ini.

Menurutnya, polisi perlu memeriksa lebih dalam lagi peran tersangka Pegi Setiawan alias Perong, yang berkaitan dengan peran dua DPO lain.

Sebab, dalam amar putusan pengadilan pada 2016 silam, peran buronan Dani dan Andi jelas sebagai pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap Vina.

Hotman Paris menganggap polisi terlalu cepat menyatakan dua DPO, yakni Andi dan Dani, fiktif. 

"Kalau saya menyarankan, (polisi) terlalu cepat untuk menyatakan dua DPO itu adalah fiktif."

"Jadi menurut saya Polisi terlalu terburu-buru untuk memutuskan," kata Hotman, Kamis (30/5/2024). 

Hotman meminta penyidik mendalami keterangan Pegi yang bersinggungan dengan peran Andi dan Dani.

Hotman Paris menilai, bukti hukum Pegi pelaku DPO kasus Vina belum begitu kuat.

Sebab, lima terpidana membantah Pegi Setiawan terlibat.

“Penetapan Pegi sebagai tersangka kasus Vina ini masih sangat lemah, karena lima terpidana menyatakan Pegi tidak terlibat, hanya 1 yang menyatakan terlibat,” ucapnya.

Sebelumnya, keluarga Vina mengaku kecewa, setelah polisi mengumumkan satu pelaku tertangkap dan dua DPO lainnya fiktif.

Hotman menilai penetapan ini terbilang membingungkan, sebab dalam berita acara pemeriksaan (BAP), enam pelaku terpidana menyatakan Pegi bukan pelaku, dan hanya satu terpidana yang menyatakan Pegi sebagai pelaku. 

“Ini BAP yang baru dilakukan polisi dalam waktu dua minggu ini."

"Ini dilakukan setelah kasus ini kembali viral,” imbuhnya. 

Menurut Hotman, dalam ilmu hukum, jika ada keragu-raguan dalam suatu kasus, maka aparat penegak hukum tidak boleh melakukan penetapan hingga alat bukti lengkap.

Apalagi, lanjut Hotman, sampai menyatakan penetapan Pegi ke publik secara terburu-buru, dan menghilangkan dua pelaku lain yang menjadi DPO. 

“Kalau polisi belum bisa menangkap pelaku, kami maklum karena kasus ini sudah berjalan lama. Tapi jika ada yang dihilangkan seperti ini tentu muncul pertanyaan,” cetus Hotman. 

Dia merasa pihak keluarga tidak dapat melakukan upaya hukum apa-apa, selain hanya berharap pemangku kekuasaan hukum di negeri ini dapat meluruskan kasus ini sesuai dengan kebenaran. 

“Kami berharap Presiden, Menko Polhukam, dan lainnya memberikan atensi, agar pemeriksaan ini berjalan dengan jelas sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,” beber Hotman.

Hotman melihat dalam putusan pengadilan terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 di Cirebon, tertulis tiga orang yang masuk DPO, yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohannes TH

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook