search:
|
PinNews

DRP Beri Catatan soal Bansos Korban Judi Online

Selasa, 18 Jun 2024 14:29 WIB
DRP Beri Catatan soal Bansos Korban Judi Online

Ilustrasi judi online. Foto: Istimewa


PINUSI.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menerangkan korban judi online tidak bisa serta merta mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Ia beralasan korban judi onlin yang berhak menerima bansos adalah mereka yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Artinya data DTKAS itu ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukan saja ke sistem DTKAS  apakah masuk atau tidak," ujarnya dala keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (18/6).

Rieke menerangkan agar korban masuk dan mengajukan proses verifikasi DTKS. Ini penting untuk mengukur katogori kemiskinan yang melekat.

Misalnya, jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa," ujarnya.

Dia menilai dibandingkan memberi bantuan sosial, hal yang lebih penting untuk dilakukan terkait judi online adalah langkah mengatasinya.

"Karena orang ada yang ketipu, ya, banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi yang penting itu, judi online-nya yang diatasi, sumbernya," pungkasnya,



Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook