search:
|
PinNews

DPR Amerika Serikat Sahkan Undang-undang yang Atur Mata Uang Kripto

Fariz Agung Prasetya/ Sabtu, 25 Mei 2024 18:00 WIB
DPR Amerika Serikat Sahkan Undang-undang yang Atur Mata Uang Kripto

Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat mengesahkan undang-undang (UU), untuk membangun kerangka hukum baru terhadap mata uang kripto. Foto: iStock


PINUSI.COM - Pada Rabu (22/5/2024, Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat mengesahkan undang-undang (UU), untuk membangun kerangka hukum baru terhadap mata uang kripto.

Hal ini terjadi saat mata uang digital mengalami kekosongan hukum yang signifikan.

Dengan dukungan Partai Republik, Undang-undang Inovasi dan Teknologi Keuangan untuk Abad 21, disahkan dengan suara bipartisan 279-136, menurut Reuters. Bagaimana Senat akan bertindak?

Selain organisasi industri dan pendukung kripto, para pendukung UU di Kongres AS berpendapat, UU tersebut akan membantu pertumbuhan industri dan memberikan kejelasan aturan.

Namun, SEC membuat pernyataan yang tidak konsisten.

Gary Gensler, ketua Bursa Efek Amerika Serikat (SEC), menyatakan UU tersebut akan membuat perbedaan peraturan baru, dan melemahkan standar yang telah ada selama bertahun-tahun tentang pengawasan kontrak investasi.

"UU ini menempatkan investor dan pasar modal pada risiko yang tidak terukur," tuturnya.

Menurut Gensler, aset kripto harus dilindungi oleh hukum yang sama seperti aset lainnya.

Ia juga menyatakan undang-undang ini akan menghilangkan status sekuritas dari kontrak investasi yang tercatat di blockchain.

"UU tersebut juga akan memungkinkan penerbit kontrak investasi kripto untuk menyatakan diri mereka sendiri, produk mereka adalah komoditas digital yang tidak tunduk pada pengawasan SEC," jelasnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Fariz Agung Prasetya

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook