search:
|
PinNews

CPNS Bakal Kebagian Gaji ke-13, Segini Besarannya

ifafaipeh/ Jumat, 28 Apr 2023 18:00 WIB
CPNS Bakal Kebagian Gaji ke-13, Segini Besarannya

PINUSI.COM - Pencairan gaji ke-13 pada Juni mendatang ternyata tak hanya akan diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) saja, namun juga calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Namun, gaji ke-13 yang diterima CPNS tidak 100%, karena gaji pokok yang diterima hanya 80%, dan untuk tunjangan kinerja hanya 50%.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.

BACA LAINNYA: Menkeu Sampaikan Besaran THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan

Aturan itu menyatakan, aparatur negara termasuk CPNS di dalamnya merupakan penerima gaji ke-13. Secara spesifik, posisi mereka diatur dalam pasal 3 ayat (1) yang berbunyi:

Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. PNS dan Calon PNS;

b. PPPK;

c. Prajurit TNI;

d. Anggota Polri; dan

f. Pejabat Negara.

Ada pun komponen gaji ke-13 CPNS diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan (2), dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 7 ayat (1)

Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang anggaranya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan umum; dan

e. 5O% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pasal 7 ayat (2)

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (*)

https://pinusi.com/pinnews/daftar-100-kota-terbaik-dunia-tahun-2023-jakarta-masuk/

Editor: Yaspen Martinus



Penulis: ifafaipeh

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook