PINUSI.COM – Rahmat Agil alias Alung (20), membantah niat membunuh Fitri Wulandari (21), dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (5/12/2023).
Meskipun sebelumnya sering menggunakan alibi kecelakaan untuk menutupi kasus pembunuhan pacarnya, Alung akhirnya mengaku korbannya meninggal akibat perbuatannya.
"Pengakuannya karena kecelakaan," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Alibi pelaku tidak dapat dipertahankan setelah polisi menemukan bukti, termasuk kaus kaki yang digunakan untuk membersihkan darah korban, rekaman CCTV yang menunjukkan korban masih hidup setelah kejadian di hotel, dan dua unit ponsel milik korban.
Motif di balik pembunuhan ini, menurut Bismo, terkait pengakhiran tiba-tiba hubungan asmara Alung dengan Fitri.
Pengakuan ini dilontarkan di sebuah hotel di Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor, setelah keduanya terlibat dalam hubungan intim.
"Saat diputuskan, korban kesal lalu berteriak-teriak."
"Tersangka kemudian membekap mulut dan hidung korban selama 5 menit. Setelahnya menekan leher hingga korban lemas karena tidak bisa bernafas," jelas Bismo.
Setelah peristiwa mengerikan itu, Alung tidur di sebelah korban yang diduga sudah tidak bernyawa.
Pada Jumat pagi, ia meninggalkan hotel dan memberi tahu temannya, Fitri mengalami kecelakaan.
Namun, setelah tiba di hotel, rekan Alung menyarankan membawa Fitri ke rumah sakit, saran yang ditolak oleh pelaku.
Keduanya kemudian membawa korban keluar dari hotel menggunakan sepeda motor.
Meskipun ditanya oleh karyawan hotel, Alung mengelak dan mengeklaim Fitri hanya mabuk berat.
Setelah tiba di depan gang rumah korban, Alung mengubah niatnya dan membawa Fitri ke sebuah ruko di Jalan Dr Semeru, Kota Bogor.
"Setelah tiba di lokasi, korban dibaringkan di atas meja lantai 2 ruko itu."
"Kemudian temannya pulang, dan tak lama disusul oleh pelaku," jelasnya.
Keesokan harinya, tersangka kembali mendatangi ruko dan melihat kondisi korban.
Alung sempat membersihkan darah dan busa yang keluar dari mulut korban, menggunakan kaus kaki.
Setelah itu, pelaku kembali menjalani aktivitas seperti biasa sebagai juru parkir di kawasan ruko tersebut, bersama ayah korban.
"Ayah korban dengan pelaku itu saling kenal, karena satu pekerjaan sebagai juru parkir."
"Ayah korban juga beberapa kali menanyakan keberadaan anaknya ke pelaku."
"Tapi terakhir dijawab pelaku kalau korban sedang berada di temannya," terangnya.
Pada Sabtu malam, tersangka menyampaikan kepada orang tuanya sendiri terkait kondisi pacarnya.
Pelaku mengatakan korban sudah meninggal karena kecelakaan, dan jasadnya masih berada di dalam ruko.
"Setelah diberi saran untuk segera menyampaikannya ke keluarga korban, tersangka langsung menghubunginya, tapi dalihnya agar kembali ke ruko karena ada barang ketinggalan dan disimpan di dalam ruko," beber Bimo.
Setelah tiba, ayah korban lalu masuk ke dalam ruko. Namun, dia terkejut melihat anak gadisnya terbaring di atas meja.
Setelah mengecek denyut nadinya, ternyata anak pertama dari tiga bersaudara ini sudah tidak bernyawa.
Saat itu, pelaku kembali berkilah korban meninggal karena kecelakaan.
"Karena kematiannya dinilai janggal, ayah korban melaporkannya ke polisi."
"Awalnya tersangka berkelit, tapi setelah disinkronkan dengan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, kami menyimpulkan bahwa alibi yang bersangkutan itu tidak benar," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ini merupakan kasus yang menggambarkan pentingnya integritas penyelidikan polisi untuk memastikan keadilan bagi korban pembunuhan. (*)