CATAT! Bansos Korban Judi Online Bukan untuk Si Penjudi
![CATAT! Bansos Korban Judi Online Bukan untuk Si Penjudi](https://asset.pinusi.com/foto_berita/thumb_8001718683705Judi_Online-pinusi.png)
Ilustrasi judi online. Foto Istimewa
PINUSI.COM, JAKARTA - Pemerintah mewacanakan bansos untuk korban judi online. Menko PMK Muhadjir Effendy memastikan bantuan bukan untuk si penjudi.
"Saya tegaskan, korban judi online bukan pelaku. Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi yang dirugikan secara material, finansial, maupun psikologis. Itulah yang nanti akan kita santuni," ujar Muhadjir dikutip, Selasa (18/6).
Mengapa keluarga? Muhadjir coba menjelaskan. Kata dia, mereka terdampak. Karena kehilangan harta benda, sumber kehidupan, mengalami trauma psikologis, bahkan jatuh miskin.
Baca Lainnya :
"Kalau mereka kehilangan harta benda, sumber kehidupan, atau mengalami trauma psikologis, maka keluarga yang jatuh miskin itulah yang akan mendapatkan bantuan sosial," tegasnya sekali lagi.
Bansos ini mengacu UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1. Bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
"Kenapa? Karena orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1," jelasnya.
Baca Lainnya :
Kata dia, pemberian bansos akan diproses dan dicek kriterianya. Sesuai ketetapan Kementerian Sosial (Kemensos).
Yang pasti akan ada verifikasi. Dan jika dipastikan jatuh miskin akibat judi online, maka berhak dapat bantuan.
"Jadi jangan bayangkan pemain judi miskin langsung dapat bansos. Bukan begitu. Korban judi online bukan pemain, tapi keluarga yang dirugikan secara finansial, material, atau psikologis. Jika jatuh miskin, mereka yang mendapatkan bantuan sosial," pungkasnya.
Editor: Fahriadi Nur