PINUSI.COM - Muhammad Adil, Bupati nonakti Kepulauan Meranti, Riau, menggadaikan tanah dan bangunan kantor bupati kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Nilai transaksi tersebut mencapai Rp100 miliar. Tindakan Adil menggadaikan tanah dan bangunan kantor bupati itu dibenarkan oleh Plt Bupati AKBP (Purn) Asmar.
Asmar mengaku akan memanggil pihak bank untuk meminta penjelasan, hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa menjadi jaminan.
BACA LAINNYA: KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Sulawesi Selatan
Asmar mengatakan, dana tersebut belum sepenuhnya cair dari Bank Riau Kepri Syariah, dan baru cair sekitar Rp50 miliar.
Menurutnya, dana itu dikeluarkan oleh bank sesuai ukuran nilai proyek yang dikerjakan. Jika proyek tuntas 30%, maka dana yang bisa dicairkan hanya sebesar 30% dari jumlah pinjaman.
"Dikeluarkan sesuai pekerjaan infrastruktur itu. Kalau 30 persen pekerjaan dibayarkan 30 persen," jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Adil sebagai tersangka kasus dugaan suap, setelah tertangkap tangan pada Kamis (6/4/2023) lalu. (*)
Editor: Yaspen Martinus