search:
|
PinNews

Biadab ! Tergiur Situs Penjualan Organ Tubuh Manusia, 2 Remaja di Makassar Nekat Menculik dan Membunuh Anak 11 Tahun

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Rabu, 11 Jan 2023 18:09 WIB
Biadab ! Tergiur Situs Penjualan Organ Tubuh Manusia, 2 Remaja di Makassar Nekat Menculik dan Membunuh Anak 11 Tahun

PINUSI.COM - Kasus penculikan dan pembunuhan yang terjadi di Makassar, dilatarbelakangi pelaku yang ingin menjual organ dalam korban.

Kapolres Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan tindakan yang dilakukan oleh AD dan AMF dinilai tidak manusiawi.

Diketahui, motif AD dan AMF melakukan penculikan dan pembunuhan karena ingin menjual organ dalam korban. AD dan AMF tergiur sejumlah uang setelah mencari informasi soal jual beli organ dalam di internet.

BACA LAINNYA: Heboh ! Indonesia Punya Pulau Baru Setelah Gempa Maluku Terjadi

Pelaku terinspirasi ingin menjadi kaya, sehingga munculah niat melakukan penculikan dan pembunuhan.

Polres Makassar mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

Termasuk mendatangkan tim psikater untuk mengecek kondisi kejiwaan AD dan AMF.

Pengakuan Tersangka AD

AD mengaku awalnya ia menculik lalu membunuh AMF dengan cara dianiaya hingga tewas.

Dirinya mengaku bahwa ingin mendapatkan uang dengan cara menjual organ dalam milik korban seperti ginjal dan paru-paru.

AD awalnya melihat situs Yandex dan menuliskan Organ Sell, dari situ dirinya tergiur dengan harganya yang di banderol 80 ribu dollar atau sekitar Rp1,2 Miliiar.

BACA LAINNYA: Sejarah Lato-Lato, Ternyata Membahayakan

AD kemudian gagal melancarkan aksinya dikarenakan tidak mendapatkan respon dari calon pembeli.

Setelah tau Ia tak mendapatkan respon dari pembeli, AD bersama AMF kemudian membuang jasad korban di bawah jembatan kawasan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros.

Kedua pelaku AD dan AMF kini harus siap bertanggungjawab atas perbuatan yang mereka lakukan.

Karena perbuatan mereka ini, keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 Tahun 2002.

AD dan AMF terancam hukuman separuh dari ancaman maksimal 20 tahun penjara.

https://pinusi.com/pintertainment/gak-takut-dilaporin-ke-polisi-denny-sumargo-kasih-peringatan-ke-rozy/

Editor : Cipto Aldi



Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook