search:
|
PinNews

Bahlil Lahadalia Laporkan Dugaan Permainan Izin Usaha Pertambangan kepada Bareskrim Polri

Fariz Agung Prasetya/ Rabu, 03 Apr 2024 01:00 WIB
Bahlil Lahadalia Laporkan Dugaan Permainan Izin Usaha Pertambangan kepada Bareskrim Polri

Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia membantah terlibat dalam kasus manipulasi perizinan tambang. Foto: Instagram@bahlillahadalia


PINUSI.COMNama Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia muncul dalam kasus dugaan manipulasi perizinan tambang.

Dalam upaya memulihkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut, mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini dilaporkan menetapkan tarif hingga Rp25 miliar.

Namun, Bahlil membantah hal ini saat berbicara dengan Komisi VI DPR.

Dia mencurigai ada orang yang mencatut namanya, dan meminta pengusaha menghidupkan kembali IUP.

"Ini yang kemarin terbit di beberapa media, ada dugaan yang disampaikan sebelumnya oleh salah satu media, bahwa ada yang mengatasnamakan saya, orang dalam atau orang dekat."

"Bahkan ditengarai saya, meminta sesuatu dari penghidupan atau pengaktifan IUP nikel," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Meskipun Bahli mengeklaim telah dimintai keterangan oleh salah satu media nasional, ia tetap melaporkan dugaan permainan IUP kepada Bareskrim Polri.

Bahlil mengatakan, kasus ini perlu ditangani secara menyeluruh.

Ia menjelaskan, dari 2.078 IUP yang diusulkan untuk dicabut, 2.051 dicabut dan 585 dibatalkan.

Sebanyak 33 IUP dipulihkan, termasuk tambang nikel.

"33 IUP nikel yang diaktifkan ini adalah memberikan upeti, katanya, tapi saya enggak yakin, memberikan upeti kepada orang-orang saya, dalam hal ini satgas, jadi biar aja diproses."

"Jadi kita akan memanggil yang 33 ini supaya kita uji, ini data yang benar yang mana, karena kemarin saya sudah klarifikasi di media tersebut." 

"Sekarang proses hukumnya berjalan, karena ini menyangkut nama baik saya juga, dan institusi yang saya pimpin."

"Jadi saya harus buka ini secara fair, agar tidak ada persepsi yang di luar dugaan yang aneh-aneh," tuturnya.

Kementerian ESDM adalah kementerian teknis yang memiliki otoritas untuk mencabut IUP.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, izin tambang dicabut oleh Satgas.

"Jadi setelah dilakukan verifikasi oleh kementerian teknis, ini dibawa ke Satgas 2.078 IUP tersebut."

"Satgas ini Satgas nomor 1 tahun 2022. Lalu kemudian kita cabut atas rekomendasi kementerian teknis," imbuhnya.

Ia juga menyatakan, pengaktifan kembali IUP harus melalui proses kolektif dan tidak dapat dilakukan secara mandiri.

Selain itu, informasi harus dikirim ke Tim Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi.

"Saya mau sampaikan, mengaktifkan (IUP) itu prosesnya kolektif kolegial, enggak bisa Bahlil Lahadalia hanya menandatangani itu. Harus saya sampaikan kepada Tim Satgas," paparnya.

Menurutnya, tim tugas terdiri dari kementerian teknis, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi, dan prosesnya tidak akan berjalan jika kementerian teknis tidak menginginkan pemulihan.

"Kalau teman-teman investasi teken, memulihkan, sementara Menteri Teknis enggak bisa, enggak bisa barang itu."

"Begitu pun sebaliknya, jadi harus kolektif kolegial," bebernya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Fariz Agung Prasetya

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook