search:
|
PinNews

AZIS SYAMSUDDIN DAN KETERLIBATANNYA DENGAN MANTAN PENYIDIK KPK

Senin, 06 Sep 2021 16:00 WIB
AZIS SYAMSUDDIN DAN KETERLIBATANNYA DENGAN MANTAN PENYIDIK KPK

kasus eks Wakil Ketua DPR tersebut sedang dalam tahap penyelidikan KPK

PINUSI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menyasar Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR akibat dugaan kasus suap yang mana melibatkan salah satu nama yaitu Stepanus Robin Pattuju, mantan penyidik KPK.

Kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Kutai Kartanegara dan terakhir keterlibatannya jual beli jabatan pada Kota Tanjungbalai.

Sebelum melancarkan aksinya, secara detail terlebih dahulu Azis mengenalkan mantan penyidik KPK kepada Wali Kota Tanjung Balai yang bernama M. Syahrial serta Rita Widyasari sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Ia pun juga pernah mengirimkan transferan uang sebesar Rp 210 juta ke Robin dengan jangka waktu bulan Mei dan Agustus 2020 lalu sebanyak tiga kali. Hal ini agar Azis tak terkena kasus korupsi Dana Alokasi Lampung Tengah.

"Kepada penyidik yang memeriksanya pada Juni lalu, Azis mengakui mengirim uang tersebut. Namun ia berdalih uang itu merupakan pinjaman untuk keperluan keluarga Robin," jelas laman Tempo saat berada dalam KPK.

Selanjutnya, kasus jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Aziz Syamsuddin bertugas sebagai orang yang memperkenalkan Robin untuk meninjau perkembangan kasus.

Kasus tersebut yang menjadikan M. Syahrial, Wali Kota Tanjung Balai tersebut menjadi tersangka. Kemudian, ada isu yang mengatakan bahwa penyidik mengantongi bukti percakapan aplikasi WhatsApp bahwa azis meminta Syahrial hubungi kawan lama karena kasus jual beli jabatan.

Oleh karena itu, Firli Bahuri, Ketua KPK mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan investigasi terhadap kepengaruhan Azis dalam berbagai dugaan korupsi yang juga menarik Robin Pattuju serta usaha eks penyidik untuk menghentikan kasus Alokasi Dana Lampung Tengah.

"Semua informasi kami pelajari dan dalami, baik keterangan yang disampaikan langsung ke KPK maupun fakta-fakta di persidangan," tutup Firli. (boy)


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook