search:
|
PinNews

Awas! Anggota DPR Main Judi Online Dikenai Sanksi

Rabu, 19 Jun 2024 10:00 WIB
Awas! Anggota DPR Main Judi Online Dikenai Sanksi

Anggota DPR RI yang bermain judi online bakal disanksi. Foto: TV Parlemen


PINUSI.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Darajatun bicara soal judi online. Jika ada legislator yang memainkannya bakal disanksi.

"MKD memiliki tiga jenis sanksi: ringan, sedang, dan berat," ujarnya, Rabu (19/6).

Namun Adang tak bisa memastikan sanksi mana yang bakal dijatuhkan dari tiga itu. Kata dia, tergantung.

Untuk menentukan sanksi, Adang menjelaskan MKD akan melihat kasusnya. Juga sejauh mana keterlibatan anggota DPR tersebut.

"MKD memerlukan bukti awal untuk memastikan apakah anggota DPR tersebut terkait judi online," tambahnya.

Lantas, ada kah anggota DPR yang terdeteksi main judi online? Ia tak tahu, karena belum ada laporan resmi.

"Jika ada laporan resmi, MKD pasti akan menindaklanjutinya," janjinya.

Terlepas dari itu, ia menekankan agar anggota DPR menjalankan kode etik. Juga aturan-aturan sebagai legislator.

"MKD fokus pada penegakan etika agar anggota DPR tidak bermain judi online," pungkas Adang.



Editor: Fahriadi Nur

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook