search:
|
PinNews

ASN Pemprov DKI Jakarta Pulang Kerja Pukul 15.00 Selama Ramadan, Hari Jumat Pukul 15.30

Dita Saputri/ Senin, 11 Mar 2024 19:00 WIB
ASN Pemprov DKI Jakarta Pulang Kerja Pukul 15.00 Selama Ramadan, Hari Jumat Pukul 15.30

Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan. Foto: Google


PINUSI.COM - Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.


Para ASN dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI bisa pulang lebih cepat.


Ketentuan soal jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Ham Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 2024.


Merujuk pada aturan itu, jam kerja ASN selama Ramadan pada Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.


Durasi istirahat yang diberikan pun hanya 30 menit, dari pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.


Khusus Hari Jumat, ASN kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB, dengan waktu istirahat satu jam sejak pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.


“Kebijakan ini berlaku mulai 1 Ramadan 1445 Hijriah yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama,” ucap Kepala BKD DKI Maria Qibtya lewat keterangan tertulis, Senin (11/3/2024).


Maria menambahkan, mengacu pada surat edaran, ketentuan jam kerja bagi jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung atau terus-menerus memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam, maka diterapkan ketentuan jam kerja khusus atau shifting.


"Jam kerja khusus diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.


Ia meminta para kepala perangkat daerah mengoptimalkan peran atasan langsung, untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif, efisien dan akuntabel.


Seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga diminta melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.


Maria menambahkan, bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta memberikan layanan terbaik kepada warga.


“Saya juga mengimbau wali kota, bupati, camat, dan lurah, memastikan pelayanan tetap berjalan optimal selama Ramadan, dengan tetap menjaga semangat," paparnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Dita Saputri

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook