search:
|
PinNews

Aksi KPK Turun Gunung Lagi ke Kaltim Tuai Kritik

Senin, 10 Jun 2024 17:06 WIB
Aksi KPK Turun Gunung Lagi ke Kaltim Tuai Kritik

Sejumlah mobil yang berstatus sitaan KPK di Jalan KS Tubun, dan Perumahan Citraland Samarinda. Foto via Benuanta.id


PINUSI.COM, JAKARTA - Aksi penggeledahan KPK di rumah bos batu bara Kalimantan Timur Said Amin menuai kritik. Dinilai lamban. 

"Seharusnya ini dilakukan ketika perkara tindak pidana korupsinya bergulir," jelas Pakar Pencucian Uang, Yenti Garnasih kepada media ini, Senin (10/6). 

Penggeledahan di rumah ketua Pemuda Pancasila Kaltim itu terkait perkara Rita Widyasari. Rita, eks bupati Kutai Kartanegara itu sudah divonis 10 tahun penjara, 2018 silam. Kali terakhir kasus ini dibuka pada 2020. Itu ketika hakim memeriksa Rita sendiri sebagai saksi.  

"Inilah yang saya bilang lamban," jelas dia.  

Makanya, kata dia, tak salah jika publik bertanya-tanya apa alasan di balik penggeledahan itu.  

Semakin lama tidak dijerat, maka semakin banyak juga cara pelaku untuk menghilangkan barang bukti. 

Kata dia, sekarang pola pencucian uang yang marak adalah dengan cara menitipkan hasil pencucian uang kepada orang-orang.

"Tidak mudah dicurigai. Misalnya kepada artis atau pengusaha yang sudah kaya," jelasnya. 

Yenti juga menyoroti hal lain. Yakni tidak efektifnya pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mestinya, setiap transaksi di atas 500 juta diawasi oleh PPATK dan penyedia barang dan jasa pun wajib memberikan laporan. 

"Ketika pembelian mobil mobil mewah itu seharusnya pihak diler melaporkan transaksi itu ke PPATK. Ini diatur dalam pasal 27 UU TPPU," tambah Yenti.

Terpisah, Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah melihat upaya KPK ini perlu diapresiasi. 

"Bagaimanapun, upaya KPK ini tetap harus diapresiasi untuk mendalami siapa saja pihak yang turut menampung dan menikmati uang hasil kajahatan dalam perkara RW," jelas Castro, sapaan karibnya, Sabtu siang (8/6).  

Kendati begitu, tetap saja langkah KPK ini memiliki celah kritik dan kecurigaan. Ada dua poin skeptisme Castro. 

Pertama ihwal trackking atau penyelidikan KPK. Kali terakhir berakhir pada 2020 silam. Itu ditandai dengan pemeriksaan Rita sendiri sebagai saksi. Baginya, ini rentang waktu yang teramat panjang. 

"Jadi, kenapa baru sekarang saat menjelang pilkada penggeledahan dilakukan?" tanyanya.   

Kedua, Castro melihat KPK terlalu vulgar dalam menggeledah. Selaras penelusuran media ini, Castro juga dengan mudah menemukan video-video terkait penggeledahan di rumah Said Amin. Ini jauh dari kesan operasi senyap KPK.  

"Jelas berisiko. Karena pihak lain yang terkait akan mudah melarikan diri dan menghapus jejak TPPU [pencucian uang]," jelasnya. 

Penggeledahan terbuka semacam ini cenderung memiliki motif membangun citra diri. Apalagi di tengah proses seleksi calon pimpinan KPK yang tengah berjalan. 

KPK Panggil Amin 


Penyidik KPK akhirnya memanggil Said pada Senin (10/6). Statusnya masih sebagai saksi. 

"Atas nama H. Mohd. Said Amin selaku Komisaris PT Core Energy Resource," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/6), dikutip dari Antara

Tak hanya pencucian uang, Said diperiksa juga terkait gratifikasi penerimaan uang per metrik ton produksi batu bara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK pada pekan lalu juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah Said di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Sampai Kamis pekan lalu, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Rita sendiri telah divonis 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi berbagai izin di Pemkab. Total kerugian negara senilai Rp110 miliar. (Muhammad Sairani



Editor: Fahriadi Nur

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook