search:
|
PinNews

Ajakan Aisha Weddings Didasari Pemahaman Picik, Kata Kemenko PMK

carrisaeltr/ Senin, 15 Feb 2021 15:24 WIB
Ajakan Aisha Weddings Didasari Pemahaman Picik, Kata Kemenko PMK

Aisha Weddings mengkampanyekan pernikahan anak, pemerintah mulai bergerak.

PINUSI.COM – Kampanye pernikahan dini oleh pihak Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings bagi perempuan berusia 12 - 21 tahun, bikin gerah banyak pihak, termasuk pemerintah.

Senin (15/2/2021) pagi, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) gelar rapat koodinasi pencegahan perkawinan anak, secara virtual, membahas persoalan ini.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin menyatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih gencar mencegah terjadinya perkawinan anak.

Menurutnya, perkawinan anak punya banyak dampak negatif. Bagi si anak, keluarga dan juga negara. Pasalnya meningkatkan angka anak putus sekolah, angka stunting, kematian bayi, angka kematian ibu, dan meningkatnya pekerja anak berupah rendah, yang berujung kemiskinan.

Aisha Weddings

Dia menegaskan, perkawinan anak terkategorikan persoalan kritis, sebab masih banyak daerah di Indonesia yang memiliki angka perkawinan anak cukup tinggi. Pada 2019,sebanyak 22 provinsi memiliki angka perkawinan anak di atas rata-rata angka nasional yaitu 10,82%. “Perlu upaya untuk menurunkan angka ini secara drastis bahkan menghapuskannya, sehingga Indonesia menjadi negara tanpa perkawinan anak,” tegas dia.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Femmy Eka Kartika sebut, keyakinan Aisha Weddings soal perempuan harus mencari pasangan sejak usia 12 tahun, lahir dari dasar pemahaman sempit yang mengatas-namakan ajaran agama.

Menikah di usia muda bertentangan dengan tujuan syariat nikah, yaitu membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi keluarga dan anak. “Kami mendesak Kepolisian mengusut siapa di balik Aisha Weddings dan menindak oknum tersebut,” pinta Femmy.

Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati berpendapat, persoalan ini merupakan permasalahan kultural yang tak bisa pemerintah selesaikan sendiri, perlu koordinasi dan kerja besar semua pihak agar optimal dalam melakukan pengawasan.

Dia menekankan, perlunya upaya pencegahan (preventif) perkawinan anak hingga level terkecil dalam masyarakat. "Ajakkan perkawinan anak Aisha Weddings merupakan bentuk pemahaman agama yang ideologis. Salah satu penyebab maraknya perkawinan anak di Indonesia,” tutur dia.

Terkait proses penegakan hukumnya, masih dalam proses penelurusan pihak Cyber Crime Polri, guna mencari pemilik situs yang mengkampanyekan anjuran pernikahan dini tersebut. Sekaligus juga untuk bisa menetapkan pidana yang tepat untuk menjerat pelaku.

Demikian yang Ema, perwakilan Bareksrim Polri, ungkapkan. Dia juga menyampaikan soal hambatan yang Polri  hadapi untuk menjerat pelaku. Sebab tidak ada Undang-undang khusus yang mengatur ancaman pidana bagi perkawinan anak.

“Kami menerapkan pasal KUHP terkait persetubuhan dan pencabulan anak. Jika ada unsur pidana lain, akan kami analisis kasusnya seperti apa, tujuannya apa, dan akan ada tambahan hukuman bersadarkan pasal tambahan,” jelas Ema.



Penulis: carrisaeltr

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook