search:
|
PinNews

Ahmad Sahroni: Restorative Justice Tidak Tepat untuk Mario Dandy

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Selasa, 21 Mar 2023 20:00 WIB
Ahmad Sahroni: Restorative Justice Tidak Tepat untuk Mario Dandy

PINUSI.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai perbuatan Mario Dandy sangat berbahaya dan keterlaluan, karena berakibat sangat fatal terhadap korban.

Terlebih, perbuatannya juga mengundang amarah publik yang begitu besar.

Dia mendukung sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menutup peluang penerapan restorative justice, di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), oleh anak eks pejabat Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mario Dandy Satrio (MDS).

“Sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menutup peluang untuk diterapkannya restorative justice kepada Mario."

"Sebab kalau kita lihat, apa yang telah dilakukan pelaku sudah sangat keterlaluan, dan secara langsung membahayakan nyawa korban."

"Jadi opsi restorative justice memang tidak tepat jika diberlakukan untuk Mario,” kata Sahroni, dikutip dari situs DPR.

BACA LAINNYA: Panitia III DPR Meminta PPATK Laporkan Data Rp 300 T Pada KPK atau Presiden

Kejaksaan Tinggi DKI menawarkan restorative justice kepada AG (15) yang masih di bawah umur, karena mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan. Namun, hal tersebut ditolak oleh pihak keluarga korban.

Politisi Partai NasDem ini mengakui, mekanisme penawaran restorative justice telah diatur di dalam hukum Indonesia.

Namun ia menegaskan, penerapan restorative justice harus berdasarkan ketersediaan kedua belah pihak, tanpa paksaan, dan mendapat rekomendasi dari sisi penegak hukum.

Restorative justice memang merupakan opsi yang tersedia di dalam aturan hukum."

"Namun, penawaran restorative justice oleh penegak hukum memang harus dilakukan secara bijak dan disertai pertimbangan yang matang."

"Tidak boleh ada pemaksaan dalam prosesnya. Karena, restorative justice ini di satu sisi sangat baik, tetapi terkadang sangat riskan dalam penerapannya,” tutur Ahmad Sahroni.

BACA LAINNYA: Kerap Diserang KKB, Komisi I DPR Minta TNI-Polri Prioritaskan Pengamanan Bandara di Papua

Sahroni memastikan proses hukum akan terus berlanjut, lantaran keluarga korban telah menolak penawaran restorative justice terhadap AG (15) yang sempat ditawarkan oleh Kejati DKI Jakarta.

“Jadi karena kemarin penawaran restorative justice dari Kejati terhadap AG sudah ditolak oleh pihak keluarga korban, maka proses hukum akan dipastikan terus berlanjut, tidak ada yang berubah,” papar Sahroni. (*)

https://pinusi.com/pinnews/terima-berkas-perkara-ag-penganiaya-david-ozora-kejati-dki-siapkan-jaksa-spesialis-anak/

Editor: Yaspen Martinus



Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook