search:
|
PinNews

Ahmad Sahroni Minta Kejaksaan Agung Tak Goyah Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Ilegal

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Rabu, 26 Jul 2023 17:00 WIB
Ahmad Sahroni Minta Kejaksaan Agung Tak Goyah Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Ilegal

PINUSI.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan korupsi nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan di tengah pengusutannya, Kejagung akan dihadapkan oleh berbagai macam hambatan.

"Saya minta Kejagung untuk tidak goyah dan mundur sedikitpun. Ini kasus besar, dan tentu anginnya juga besar."

BACA LAINNYA: Sahroni Minta Mahfud MD Tunjuk Nama Pelaku Transaksi Bawah Meja di DPR, MA, dan Pemerintahan

"Karenanya, kami di Komisi III berkomitmen untuk mengawal dan mendukung terus kejaksaan dalam mengusut kasus ini," tutur Sahroni, dilansir dari laman DPR, Rabu 26 Juli 2023.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS), pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal nikel di Konawe Utara, Sulawesi Utara.

Kejaksaan menyebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,7 triliun. Sahroni meminta Kejagung terus mengembangkan kasus ini lebih jauh.

BACA LAINNYA: Legislator Nasdem Minta Kapolri Setop Kasus TikToker Kritik Pemprov Lampung

"Saya minta, pengembangan kasus tidak berhenti sampai di sini."

"Baik dari segi jumlah tersangka hingga indikasi aliran dana pencucian uang, wajib dibongkar semuanya."

"Lacak siapa saja yang menerima dana hasil kejahatan ini," pintanya.

Sahroni menyadari Kejagung akan menghadapi berbagai hambatan dalam mengusut kasus dugaan korupsi tambang nikel ilegal ini.

Oleh karena itu, Sahroni menegaskan Komisi III berkomitmen untuk mendukung Kejagung hingga kasus ini berhasil diungkap secara menyeluruh. (*)

https://pinusi.com/pinnews/ahmad-sahroni-kasus-oknum-peneliti-brin-sebaiknya-diselesaikan-secara-restorative-justice/

Editor: Yaspen Martinus



Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook