PINUSI.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap kasus APH, oknum peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam warga Muhammadiyah dengan komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah', diselesaikan secara restorative justice.
Sahroni menyebut yang bersangkutan juga sudah meminta maaf dan akan diberi sanksi etik.
Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi, yang melibatkan semua pihak terkait.
BACA LAINNYA: Ahmad Sahroni: Restorative Justice Tidak Tepat untuk Mario Dandy
Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
"Update terakhir yang bersangkutan sudah minta maaf, dan institusi BRIN pun sudah secara resmi meminta maaf kepada Muhammadiyah."
"BRIN pun akan melaksanakan sidang etik ASN," kata Sahroni kepada media, di Jakarta, Selasa (25/4/2023).
BACA LAINNYA: Komisi III DPR Minta Polri Bikin Terobosan untuk Tangani Turis Asing yang Bikin Ulah
Karena itulah, Sahroni menilai kasus tersebut lebih baik diselesaikan secara restorative justice. Dia melihat, jika kasus ini diperpanjang, justru akan memperuncing perbedaan soal Idulfitri.
"Saya pikir dalam suasana Idulfitri ini, kasus ini lebih baik diselesaikan dengan restorative justice saja."
"Kalau kasusnya diperpanjang, otomatis akan menambah cerita perbedaan soal hari raya ini," ucap politisi Partai Nasdem itu.
Sementara, Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai, meskipun melapor ke polisi merupakan hak setiap warga negara, APH sudah meminta maaf.
"Ya silakan ya itu hak hukum teman-teman Muhammadiyah. Tapi, saya dengar orang itu sudah minta maaf," ujar Habiburokhman secara terpisah kepada wartawan di Jakarta Timur. (*)
Editor: Yaspen Martinus