PINUSI.COM - Rafael Alun Trisambodo, terdakwa kasus dugaan korupsi perpajakan, mengaku menggunakan nama istrinya, Ernie Meike Torondek, dalam akta pendirian PT Artha Mega, perusahaan konsultan pajak yang ia dirikan.
Rafael juga mengaku menerima gaji sebesar Rp10 juta per bulan dari perusahaan tersebut.
Pengakuan ini terungkap dalam proses pemeriksaan terhadap Rafael yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Awalnya, jaksa penuntut iumum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya mengenai struktur kepengurusan PT Artha Mega, dan Rafael mengakui istrinya tercatat sebagai komisaris dalam akta pendirian perusahaan tersebut.
Rafael juga menyatakan telah berdiskusi terlebih dahulu dengan istrinya, mengenai penggunaan namanya dalam akta perusahaan.
Rafael mengungkapkan, Ernie Meike Torondek hanya mengikuti apa yang dia perintahkan.
"Iya, karena istri saya hanya mengikuti apa yang saya perintahkan."
"Saya memberitahukan kepadanya, bahwa namanya akan saya gunakan sebagai pemegang saham di PT Artha Mega."
"Istri saya hanya menuruti apa yang saya katakan," ungkapnya.
Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu mengungkapkan, PT Artha Mega bukanlah usaha pertamanya.
Dia mengaku meminati dunia bisnis, sehingga dia rela menggunakan nama istrinya.
"Pada saat itu, saya berpikir bahwa saya tidak dapat menjadi pemegang saham, tetapi istri saya, sebagai anggota keluarga, diperbolehkan."
"Jadi, saya menggunakan nama istri saya, dan pada dasarnya, saya sangat senang dengan dunia bisnis."
"Jadi, bisnis Artha Mega bukanlah bisnis pertama yang saya miliki," beber Rafael.
Pria yang juga ayah dari terdakwa dalam kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, itu mengakui terlibat dalam bisnis sejak usia muda, bahkan sebelum menikah.
Dia menjelaskan, bisnis besar pertamanya adalah penangkapan ikan di Manado.
Setelah itu, jaksa KPK menanyakan peran Rafael Alun Trisambodo sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan kepemilikian bisnis di bidang konsultan pajak.
Jaksa bertanya, "Apakah pegawai pajak diizinkan memiliki bisnis di bidang konsultan pajak?"
"Saya menyadari bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan setelah terjadinya kasus Gayus Tambunan."
"Oleh karena itu, pada saat itu, saya segera memutuskan untuk keluar dari posisi pemegang saham PT Artha Mega pada Maret 2006, dan mencoba bisnis baru yang tidak terkait dengan urusan perpajakan," jawab Rafael.
Sebelumnya, KPK menuduh Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Jaksa menyebut gratifikasi tersebut diterima oleh Rafael bersama istrinya, yang saat ini masih menjadi saksi di KPK.
Dalam dakwaan, jaksa KPK menyatakan Rafael Alun menerima gratifikasi tersebut melalui tiga perusahaan, yaitu PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Selain kasus gratifikasi, Rafael juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp100 miliar. (*)