Ini ALasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Oleh Siti NurhasanahTuesday, 28th November 2023 | 13:25 WIB
Ini ALasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


LPSK beralasan, pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 


Selain SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.


Keputusan penolakan itu berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (27/11/2023).


LPSK menolak permohonan keduanya, dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat 1 UU 13/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


"Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023). 


Menurut Edwin, pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari SYL, HT, P, dan H, pada 6 Oktober 2023. 


Lalu, LPSK kembali menerima permohonan perlindungan dari pegawai Kementan berinisial U pada 25 Oktober 2023.  


"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, dan U tersebut terkait dengan perkara SYL yang tengah ditangani KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," terang Edwin. 


Edwin menjelaskan, pihaknya kemudian mempelajari permohonan perlindungan tersebut, serta berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya, sebelum memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan dari SYL dan lainnya. 


Menurutnya, berdasarkan hasil penelaahan dan investigasi oleh KPK, para pemohon mempunyai keterangan penting untuk mengungkap perkara.


Selain itu, terdapat informasi dari pemohin terait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak dikenal. 


Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK menghasilkan dua putusan. LPSK menerima permohonan yang diajukan saksi berinisial P dan H.  


"Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK memutuskan. Pertama, menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H," papar Edwin. 


Perlindungan tersebut, kata Edwin, berupa program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural. 


Sedangkan U, lanjutnya, berupa program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis. (*)

Terkini

Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
PinRec | in 6 hours
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
PinTect | in 6 hours
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
PinTect | in 6 hours
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
PinSport | in 5 hours
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
PinNews | in 2 hours
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
PinTertainment | in 2 hours
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
PinTertainment | in an hour
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
PinTertainment | in 9 minutes
Lucinta Luna Viral Usai Bertemu YouTuber iShowSpeed di Malaysia
Lucinta Luna Viral Usai Bertemu YouTuber iShowSpeed di Malaysia
PinTertainment | 3 minutes ago
Gempa Bumi Magnitudo 5.0 Guncang Kabupaten Bandung, Ancaman Sesar Lembang Nyata ?
Gempa Bumi Magnitudo 5.0 Guncang Kabupaten Bandung, Ancaman Sesar Lembang Nyata ?
PinNews | 24 minutes ago