Ini ALasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Oleh Siti NurhasanahTuesday, 28th November 2023 | 13:25 WIB
Ini ALasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


LPSK beralasan, pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 


Selain SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.


Keputusan penolakan itu berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (27/11/2023).


LPSK menolak permohonan keduanya, dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat 1 UU 13/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


"Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023). 


Menurut Edwin, pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari SYL, HT, P, dan H, pada 6 Oktober 2023. 


Lalu, LPSK kembali menerima permohonan perlindungan dari pegawai Kementan berinisial U pada 25 Oktober 2023.  


"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, dan U tersebut terkait dengan perkara SYL yang tengah ditangani KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," terang Edwin. 


Edwin menjelaskan, pihaknya kemudian mempelajari permohonan perlindungan tersebut, serta berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya, sebelum memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan dari SYL dan lainnya. 


Menurutnya, berdasarkan hasil penelaahan dan investigasi oleh KPK, para pemohon mempunyai keterangan penting untuk mengungkap perkara.


Selain itu, terdapat informasi dari pemohin terait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak dikenal. 


Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK menghasilkan dua putusan. LPSK menerima permohonan yang diajukan saksi berinisial P dan H.  


"Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK memutuskan. Pertama, menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H," papar Edwin. 


Perlindungan tersebut, kata Edwin, berupa program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural. 


Sedangkan U, lanjutnya, berupa program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis. (*)

Terkini

Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in 7 hours
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in 6 hours
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 6 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 6 hours
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
PinTertainment | in 6 hours
Momen Hangat Presiden Prabowo Ingatkan Para Menteri Untuk Pakai Mantel Di Inggris Agar Tidak Sakit
Momen Hangat Presiden Prabowo Ingatkan Para Menteri Untuk Pakai Mantel Di Inggris Agar Tidak Sakit
PinNews | in 6 hours
Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong
Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong
PinNews | in 6 hours
Polri Tindak 85 Influencer yang Diduga Promosikan Judi Online
Polri Tindak 85 Influencer yang Diduga Promosikan Judi Online
PinNews | in 5 hours
Viviz Akan Hadri di Motionime Festival Tanggal 7-8 Desember Nanti
Viviz Akan Hadri di Motionime Festival Tanggal 7-8 Desember Nanti
PinTertainment | in 5 hours
Rekomendasi Hotel Jakarta! Starlet Hotel BSD City: Tempat Menginap Nyaman dengan Nuansa Modern yang Bikin Betah
Rekomendasi Hotel Jakarta! Starlet Hotel BSD City: Tempat Menginap Nyaman dengan Nuansa Modern yang Bikin Betah
PinRec | in 5 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta