Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolri: Itu Hak Semua Orang

Oleh Siti NurhasanahTuesday, 28th November 2023 | 14:00 WIB
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolri: Itu Hak Semua Orang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, mantan Ketua KPK Firli Bahuri berhak mengajukan praperadilan. Foto: instagram@listyosigitprabowo

PINUSI.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berhak mengajukan praperadilan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memeras bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 


"Saya kira praperadilan memang menjadi hak semua orang (yang) mengalami proses penyidikan, dan hak itu harus diberikan," ungkap Listyo kepada wartawan di Jakarta, Senin. 


Kendati begitu, Listyo mengatakann, penyidik Polri juga harus siap mempertanggungjawabkan proses penetapan tersangka, dalam sidang praperadilan yang akan digelar pada Senin 11 Desember 2023. 


"Penyidik itu juga harus melakukan yang sama, dan nanti sudah menetapkan tersangka tentunya juga harus siap untuk dipertanggungjawaban di sidang praperadilan tersebut."


"Saya kira itu berlaku secara umum," tuturnya. 


Listyo menyebut, terkait barang bukti dan data pendukung dalam penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, siap diuji di pengadilan. 


"Ya intinya, nanti biar diuji oleh hakim yang melaksanakan kegiatan yang memimpin sidang praperadilan," ucap Listyo. 


Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. 


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemudian menerima surat permohonan praperadilan dari  Firli Bahuri pada Jumat (24/11/2023) lalu. 


"Pada Hari Jumat 24 November 2023, kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri," ungkap Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto lewat keterangan tertulis. 


Djuyamto mengatakan, Ketua PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut. 


"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," terangnya.


Menurut Djuyamto, hakim tunggal tersebut menetapkan jadwal sidang pertama pada Senin 11 Desember 2023. (*)

Terkini

Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
PinSport | in 6 hours
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
PinSport | in 5 hours
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
PinSport | in 4 hours
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 4 hours
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
PinRec | in 4 hours
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
PinSport | in 4 hours
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in 3 hours
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in 2 hours
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 2 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 2 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta