Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolri: Itu Hak Semua Orang

Oleh Siti NurhasanahTuesday, 28th November 2023 | 14:00 WIB
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolri: Itu Hak Semua Orang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, mantan Ketua KPK Firli Bahuri berhak mengajukan praperadilan. Foto: instagram@listyosigitprabowo

PINUSI.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berhak mengajukan praperadilan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memeras bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 


"Saya kira praperadilan memang menjadi hak semua orang (yang) mengalami proses penyidikan, dan hak itu harus diberikan," ungkap Listyo kepada wartawan di Jakarta, Senin. 


Kendati begitu, Listyo mengatakann, penyidik Polri juga harus siap mempertanggungjawabkan proses penetapan tersangka, dalam sidang praperadilan yang akan digelar pada Senin 11 Desember 2023. 


"Penyidik itu juga harus melakukan yang sama, dan nanti sudah menetapkan tersangka tentunya juga harus siap untuk dipertanggungjawaban di sidang praperadilan tersebut."


"Saya kira itu berlaku secara umum," tuturnya. 


Listyo menyebut, terkait barang bukti dan data pendukung dalam penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, siap diuji di pengadilan. 


"Ya intinya, nanti biar diuji oleh hakim yang melaksanakan kegiatan yang memimpin sidang praperadilan," ucap Listyo. 


Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. 


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemudian menerima surat permohonan praperadilan dari  Firli Bahuri pada Jumat (24/11/2023) lalu. 


"Pada Hari Jumat 24 November 2023, kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri," ungkap Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto lewat keterangan tertulis. 


Djuyamto mengatakan, Ketua PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut. 


"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," terangnya.


Menurut Djuyamto, hakim tunggal tersebut menetapkan jadwal sidang pertama pada Senin 11 Desember 2023. (*)

Terkini

Link dan Susunan Pemain Indonesia U-20 Vs Timur Leste
Link dan Susunan Pemain Indonesia U-20 Vs Timur Leste
PinSport | in 5 hours
Makna Lirik Lagu She Knows.- J.Cole, Berisi Skandal Puff Diddy ?
Makna Lirik Lagu She Knows.- J.Cole, Berisi Skandal Puff Diddy ?
PinTertainment | in 5 hours
Kecelakaan dalam Latihan Bebas FP1 MotoGP Indonesia 2024: Miguel Oliveira Patah Pergelangan Tangan
Kecelakaan dalam Latihan Bebas FP1 MotoGP Indonesia 2024: Miguel Oliveira Patah Pergelangan Tangan
PinSport | in 29 minutes
Skandal Seks P. Diddy: Sejumlah Nama Besar Terlibat?
Skandal Seks P. Diddy: Sejumlah Nama Besar Terlibat?
PinTertainment | an hour ago
Xiaomi 14T Series Segera Hadir di Indonesia, Dilengkapi Dengan Kamera Lensa Summilux !
Xiaomi 14T Series Segera Hadir di Indonesia, Dilengkapi Dengan Kamera Lensa Summilux !
PinTect | 4 hours ago
Vadel Badjideh Tidak Hadiri Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Alasan Kesehatan
Vadel Badjideh Tidak Hadiri Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Alasan Kesehatan
PinTertainment | 4 hours ago
Penyanyi Bernadya Jadi Korban Pelecehan Online di TikTok, Ungkap Kekecewaannya
Penyanyi Bernadya Jadi Korban Pelecehan Online di TikTok, Ungkap Kekecewaannya
PinTertainment | 4 hours ago
Jadwal Motogp GP Mandalika, Surganya Para Riders
Jadwal Motogp GP Mandalika, Surganya Para Riders
PinSport | 5 hours ago
Polisi Imbau Warga Hapus Video dan Link Mesum Oknum Guru di Gorontalo
Polisi Imbau Warga Hapus Video dan Link Mesum Oknum Guru di Gorontalo
PinNews | 5 hours ago
Pertemuan Megawati dan Prabowo Semakin Dekat, Persiapan Sudah Matang
Pertemuan Megawati dan Prabowo Semakin Dekat, Persiapan Sudah Matang
PinNews | 5 hours ago