PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahari, salah satunya melalui komitmen 'zero tolerance' terhadap korupsi.
"Kami mempertimbangkan banyak hal, karena kami punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zeri tolerance daripada isu korupsi," kata Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, Selasa (28/11/2023).
Menurut Nawawi, hal tersebut akan menjadi pertimbangan, apakah lembaga antirasuah ini akan melakukan pendampingan atau tidak kepada Firli Bahuri.
Dengan begitu, KPK akan menggelar rapat internal, untuk secepatnya menentukan sikap perihal bantuan hukum tersebut.
"Akan diagendakan untuk menyikapinya. Apakah bantuan itu akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak," jelas Nawawi.
Sebelumnya, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK, lewat surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023 pada 24 November 2023.
Berkenaan dengan surat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolangi sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
Nawawi Pomolango kemudian dilantik Presiden Jokowi pada Senin 27 November 2023 di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Nawawi mengatakan, ada tugas berat yang diberikan kepada KPK. Menurut dia, situasi yang dihadapi KPK saat ini sudah dipahami rekan-rekan media dan diketahui sejumlah pihak.
"Ada tugas berat yang diberikan kepada kami. Sebelumnya kan kami (saya) sudah mengemban tugas ini sebagai wakil ketua (KPK)."
"Tapi kemudian dengan segala dinamika berkembang, berlangsung semua, teman-teman sudah tahu seperti apa situasi yang sekarang dihadapi oleh KPK sampai tiba pada titik yang seperti ini," tutur Nawawi.
Salah satu hal yang menjadi perhatian sekaligus bisa menjadi beban KPK, kata Nawawi, adalah tergerusnya rasa kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu.
Padahal, katanya, kepercayaan publik adalah modal KPK dalam menjalankan tugas. (*)