PINUSI.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak sah, karena bukti yang dilampirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menanggapi keputusan ini, pimpinan KPK langsung merespons.
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomalongo menyatakan, pihaknya akan mempelajari dahulu putusan hakim praperadilan tersebut.
"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomalongo kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, Biro Hukum KPK akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan kepada pimpinan.
"Biro Hukum (KPK) akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan," ungkapnya.
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Estiono menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dengan demikian, KPK akan mengevaluasi putusan ini dan mempertimbangkan langkah-langkah hukum berikutnya. (*)