KPK Tetap Usut Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Status Tersangkanya Dibatalkan PN Jaksel

Oleh Prasetio02Thursday, 1st February 2024 | 14:30 WIB
KPK Tetap Usut Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Status Tersangkanya Dibatalkan PN Jaksel
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: KPK

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. 


Keputusan ini diambil meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, setelah melakukan analisis mendalam dan pembahasan bersama seluruh pimpinan dan tim Biro Hukum KPK, mereka memutuskan melanjutkan penanganan perkara tersebut. 

"Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut."

"Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," kata KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Meskipun KPK menghormati putusan praperadilan, mereka menekankan praperadilan hanya menguji aspek formil, dan substansi materiel belum diuji di Pengadilan Tipikor.

Ali Fikri juga menyebut, KPK akan menjalankan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara sesuai ketentuan hukum. Keputusan ini diambil untuk menjaga keterbukaan KPK terhadap masyarakat.

Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar. 

Namun, gugatan praperadilan yang diajukannya diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah

Meski demikian, KPK tetap akan melanjutkan penanganan perkara tersebut. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta