PINUSI.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Kali ini, yang menjadi sasaran gugatan adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Firli tidak terima dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan informasi dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Senin 22 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP.
Isi gugatan mencakup klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan Firli sebagai tersangka.
Pemohon dalam gugatan ini adalah Firli Bahuri, sementara termohonnya adalah Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Jadwal sidang perdana belum tertera dalam pengumuman tersebut.
Sebelumnya, Firli telah mengajukan gugatan praperadilan sejenis, terkait penetapannya sebagai tersangka kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Namun, upaya tersebut ditolak oleh hakim PN Jaksel, yang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
"Pemohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan pada 19 Desember 2023.
Hakim juga mempertimbangkan Firli telah menyerahkan bukti yang tidak terkait substansi praperadilan, sehingga eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya pun dikabulkan. (*)