PINUSI.COM - Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, Jumat (1/12/2023), sebagai tersangka kasus dugaan memeras bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo, pada Hari Jumat 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (28/11/2023)
Trunoyudo mengatakan, pemeriksaan Firli Bahuri rencananya akan dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipidkor lantai 6 Bareskrim Polri, atas surat yang dilayangkan pada Selasa (28/11/2023) kemarin.
"(Pemeriksaan dilakukan) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipidkor Bareskrim Polri," katanya.
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Firli Bahuri diduga melanggar pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU 20.2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 KUHP.
Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023, terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2021.
Serangkaian proses hukum dilakukan, hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada Jumat (6/10/2023), berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara.
Hingga kini puluhan orang saksi dan ahli sudah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangannya dalam tahap penyidikan, di antaranya Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Lalu, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Polisi juga menggeledah rumah pribadi Firli di Bekasi, dan rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, serta menyita sejumlah dokumen.
Terdapat tiga dugaan kasus yang diselidiki, yaitu dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). (*)