PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Hal itu diputuskan dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar KPK.
"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, usai rapim di Gedung Merah Putih KPK, kepada awak media, Selasa (28/11/2023).
Ali menyampaikan, protokol dan perlindungan diberikan kepada pimpinan KPK terkait pelaksanaan tugas.
Menurut Ali, pimpinan KPK sepakat dugaan korupsi yang menjerat Firli tidak sesuai peraturan.
"Dan tentu ini sudah dibahas rujukannya ada, yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK," ungkap Ali.
Ali mengatakan, ada ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut, bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
"Rapat pimpinan membahasnya, dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud," jelasnya.
Sehingga, lanjut Ali, KPK tidak memberikan bantuan hukum bagi mantan Ketua KPK Firli Bahuri, yang terjerat kasus dugaan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ali menegaskan, peraturan pemerintah yang berlaku merupakan dasar dan rujukan KPK memutuskan terkait bantuan hukum tersebut.
Menurutnya, KPK tak akan melanggar aturan hukum yang berlaku, sehingga tak memberikan bantuan hukum untuk Firli.
"Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan tugas-tugas di KPK tentu harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, karena berulang kali kami sampaikan kami penegak hukum."
"Apa yang kemudian kami kerjakan, kami lakukan, kami pastikan patuh pada semua aturan hukum."
"Kami tidak akan melanggar aturan hukum itu sendiri."
"Oleh karena itu, dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami akhirnya," beber Ali. (*)