KPK Sepakat Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya

Oleh Siti NurhasanahWednesday, 29th November 2023 | 12:55 WIB
KPK Sepakat Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
KPK sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Instagram@firlibahuriofficial

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Hal itu diputuskan dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar KPK. 


"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, usai rapim di Gedung Merah Putih KPK, kepada awak media, Selasa (28/11/2023). 


Ali menyampaikan, protokol dan perlindungan diberikan kepada pimpinan KPK terkait pelaksanaan tugas.


Menurut Ali, pimpinan KPK sepakat dugaan korupsi yang menjerat Firli tidak sesuai peraturan. 


"Dan tentu ini sudah dibahas rujukannya ada, yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK," ungkap Ali. 


Ali mengatakan, ada ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut, bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. 


"Rapat pimpinan membahasnya, dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud," jelasnya. 


Sehingga, lanjut Ali, KPK tidak memberikan bantuan hukum bagi mantan Ketua KPK Firli Bahuri, yang terjerat kasus dugaan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 


Ali menegaskan, peraturan pemerintah yang berlaku merupakan dasar dan rujukan KPK memutuskan terkait bantuan hukum tersebut.


Menurutnya, KPK tak akan melanggar aturan hukum yang berlaku, sehingga tak memberikan bantuan hukum untuk Firli.


"Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan tugas-tugas di KPK tentu harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, karena berulang kali kami sampaikan kami penegak hukum." 


"Apa yang kemudian kami kerjakan, kami lakukan, kami pastikan patuh pada semua aturan hukum."


"Kami tidak akan melanggar aturan hukum itu sendiri."


"Oleh karena itu, dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami akhirnya," beber Ali. (*)

Terkini

Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
PinNews | 3 hours ago
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
PinFinance | 4 hours ago
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
PinNews | 5 hours ago
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
PinNews | 5 hours ago
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
PinNews | 9 hours ago
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
PinNews | 9 hours ago
Polsek Grogol Petamburan Bantu WNA Tiongkok Temukan HP Hilang di Taksi Online
Polsek Grogol Petamburan Bantu WNA Tiongkok Temukan HP Hilang di Taksi Online
PinNews | 9 hours ago
Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji
Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji
PinNews | 10 hours ago
‘Haji’ Itu dari Belanda? Seriusan Nih?
‘Haji’ Itu dari Belanda? Seriusan Nih?
Opini | 10 hours ago
Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
PinNews | Tuesday, 27th May 2025 | 15:15 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta