Polda Metro Jaya Periksa Tiga Tahanan KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Firli Bahuri Peras Syahrul Yasin Limpo

Oleh Siti NurhasanahWednesday, 29th November 2023 | 14:00 WIB
Polda Metro Jaya Periksa Tiga Tahanan KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Firli Bahuri Peras Syahrul Yasin Limpo
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa tiga tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/11/2023) hari ini. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa tiga tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/11/2023) hari ini. 


Tiga tahanan KPK itu adalah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. 


Ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri, dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian. 


Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut. 


"(Hari ini) ada pemeriksaan SYL, Hatta, dan Kasdi. Sudah ada koordinasi, karena yang tiga orang ini statusnya ditahan di sini (KPK)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Menurut Ali, setiap pihak dari Polda Metro Jaya yang akan memeriksa, akan melakukan koordinasi, baik secara pribadi maupun melalui surat resmi. 


"Salah satunya Dirkrimsus sudah menghubungi saya secara pribadi dan sudah juga bersurat."


"Surat permintaan tiga orang itu akan diperiksa," ungkap Ali. 


Ali juga mengatakan, koordinasi mengenai peminjaman tahanan KPK untuk pemeriksaan dugaan kasus yang menjerat Firli Bahuri tersebut, hingga kini berlangsung aik. 


"Nanti dari sini kita akan bawa ke sana, diminta keterangan di sana, dan itu sudah berjalan beberapa kali, mungkin ini yang kedua atau ketiga," jelas Ali. 


Pemeriksaan terhadap tiga tahanan KPK sebagai saksi ini, dilakukan Polda Metro Jaya sebelum memeriksa Firlu Bahuri pada Jumat (1/12/2023) mendatang, di ruang riksa Dittipikor Bareskrim, Gedung Bareskrim Polri lantai 6. 


“Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo, pada Hari Jumat 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).


Firli diduga melanggar pasal 12 e dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tipikor Juncto pasal 65 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (*) 


Terkini

Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
PinTect | in 6 hours
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | in 3 hours
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | in an hour
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | in an hour
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | in an hour
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | in an hour
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | in an hour
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | in an hour
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | in 42 minutes
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in 33 minutes
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta