PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap enam saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini (29/11) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (29/11/2023).
Ali mengungkapkan, keenam saksi tersebut terdiri dari penjabat dan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian, serta dari pihak swasta.
Keenam saksi tersebut adalah Nasrullah (Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan), dan Arief Sofyan (ASN Kementan, Fungsional Barang/Jasa Madya, Koordinatot Substansi Rumah Tangga).
Lalu, Gempur (Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan pengadaan Kementan Tahun 2020-2021, Isa Anshori (Direktur PT Eco Agro Mandiri), Andi Kurniawan (Swasta), dan Fiqih Rizky Syaifulloh (swasta).
Sebelumnya, KPK menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan.
Kasus ini berawal saat SYL menjabat Menteri Pertanian periode 2019 hingga 2024.
SYL membuat kebijakan personal, salah satunya melakukan pungutan hingga menerima setoran uang dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan, guna memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.
SYL memungut hingga menerima setoran tersebut, dari2020 sampai 2023.
SYL menugaskan Sekretaris Jenderan Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan MH untuk melakukan penarikan uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk tunai, transfer, hingga pemberian barang maaupun jasa.
KPK mencatat uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar sebagai bukti permulaan.
Hingga kini tim penyidik KPK masih terus mendalami jumlah pasti uang yang diterima SYL dan kawan-kawan. (*)