PINUSI.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada tahun 2012.
Pada Kamis (1/2/2024), sejumlah saksi dipanggil oleh KPK dalam rangka penyelidikan ini.
"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali menjelaskan bahwa ada tiga saksi yang diperiksa terkait kasus ini, termasuk anggota DPR RI Fraksi PDIP Perjuangan, Ribka Tjiptaning, yang telah memenuhi panggilan.
Selain Ribka, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Ruslan Irianto Simbolon, seorang PNS, dan pihak swasta Bunamas.
Kasus dugaan korupsi terjadi pada tahun 2012 ketika Kemnaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI.
Reyna Usman, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk proyek tersebut, dengan Nyoman Darmanta sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dalam penyelidikan, KPK menduga bahwa proses lelang telah dikondisikan untuk memenangkan PT Adi Inti Mandiri. Akibat persongkolan ini, terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp17,6 miliar.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini, yaitu Reyna Usman, Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia. Reyna dan Nyoman langsung ditahan setelah diperiksa, sedangkan Karunia tidak hadir dalam pemanggilan. (*)