Kasus Dugaan Suap Proyek Pengadaan Jalan, KPK Geledah Kantor BBPJN Kalimantan Timur

Oleh Siti NurhasanahThursday, 30th November 2023 | 14:00 WIB
Kasus Dugaan Suap Proyek Pengadaan Jalan, KPK Geledah Kantor BBPJN Kalimantan Timur
KPK menggeledah Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim), dan beberapa tempat lainnya. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim), dan beberapa tempat lainnya. 


Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan, dengan tersangka Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim tipe B Rahmat Fadjar, dan empat orang lainnya. 


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan pada 28 hingga 29 November 2023, di wilayah Kota Balikpapan san Kota Samarinda. 


"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda."


"Lokasi dimaksud yaitu Kantor BBPJN PUPR Kaltim," kata Ali, Kamis (29/11/2023). 


Menurut Ali, KPK juga menggeledah Kantor Satker PJN Wilayah 1 di Jalan Pattimura Nomor 023 RT 01 Kota Samarinda, kantor perusahaan, dan rumah kediaman para pihak yang terkait perkara. 


Dari penggeledahan itu, kata Ali, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah bukti, berupa bukti elektronik dan beberapa dokumen hingga uang tunai. 


"Penyitaan segera dilakukan dan dilanjutkan dengan analisis untuk melengkapi berkas perkara," ungkap Ali. 


Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan jalan di Kaltim tahun 2023.


Kelima tersangka itu adalah Rahmat Fadjar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PJN Wilayah 1 Kaltim Riado Sinaga. 


Lalu, Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis, dan Staf PT FPL sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut. 


Akibat perbuatannya, kelima orang tersangka dalam dugaan kasus ini telah ditahan KPK selama 20 hari, terhitung mulai 24 November 2023 hingga 13 Desember 2023.  (*) 

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta