PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim), dan beberapa tempat lainnya.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan, dengan tersangka Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim tipe B Rahmat Fadjar, dan empat orang lainnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan pada 28 hingga 29 November 2023, di wilayah Kota Balikpapan san Kota Samarinda.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda."
"Lokasi dimaksud yaitu Kantor BBPJN PUPR Kaltim," kata Ali, Kamis (29/11/2023).
Menurut Ali, KPK juga menggeledah Kantor Satker PJN Wilayah 1 di Jalan Pattimura Nomor 023 RT 01 Kota Samarinda, kantor perusahaan, dan rumah kediaman para pihak yang terkait perkara.
Dari penggeledahan itu, kata Ali, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah bukti, berupa bukti elektronik dan beberapa dokumen hingga uang tunai.
"Penyitaan segera dilakukan dan dilanjutkan dengan analisis untuk melengkapi berkas perkara," ungkap Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan jalan di Kaltim tahun 2023.
Kelima tersangka itu adalah Rahmat Fadjar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PJN Wilayah 1 Kaltim Riado Sinaga.
Lalu, Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis, dan Staf PT FPL sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut.
Akibat perbuatannya, kelima orang tersangka dalam dugaan kasus ini telah ditahan KPK selama 20 hari, terhitung mulai 24 November 2023 hingga 13 Desember 2023. (*)