PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gazalba diduga menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka GS (Gazalba Saleh), Hakim Agung Kamar Pidana MA RI periode 2017 sampai dengan sekarang," kata Asep, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2023).
Menurut Asep, penahanan Gazalba berdasarkan kecukupan alat bukti. Kemudian, dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU tersebut naik ke penyidikan.
Asep menerangkan, Gazalba diduga menerima gratifikasi senilai Rp15 miliar, selama menjabat Hakim Ague pada periode 2018-2022.
Uang itu diduga berkaitan dengan pengondisian amar putusan sejumlah kasus.
"Dari pengondisian isi amat putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk gratifikasi," ungkap Asep.
Atas perbuatannya, Gazalba dijerat pasal TPPU, karena diduga berupaya menyamarkan uang gratifikasi tersebut, dengan cara membeli sejumlah aset.
Dari hasil gratifikasi itu, Gazalba diduga membeli satu unit rumah senilai Rp7,6 miliar di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, dan satu bidang tanah di Tanjung Barat, Jagakarsa senilai Rp5 miliar.
Tim penyidik KPK juga mendapati Gazalba menukarkan uangnya ke money changer, menggunakan identitas orang lain, senilai miliaran rupiah.
Dengan demikian, berkenaan dengan kebutuhan proses penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, mulai 30 November 2023 hingga 19 Desember 2023.
Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Gazalba pernah menjadi tersangka kasus suap soal pengurusan perkara Korupsi Simpan Pinjam Intidana.
Namun, Gazalba divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Atas vonis tersebut, KPK mengajukan kasasi ke MA, dan ditolak. Kemudian Gazalba divonis bebas pada 1 Agustus 2023, dan kini dia kembali ditetapkan tersangka oleh KPK. (*)