PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberhentikan Firli Bahuri secara permanen, apabila sudah berstatus terdakwa kasus dugaan memeras bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ia mengatakan, Firli akan diberhentikan apabila dikemudian statusnya naik jadi terdakwa.
"Diberhentikan sementara, statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap bila kemudian nanti statusnya terdakwa," katanya.
Ia menuturkan, aturan itu terdapat dalam UU KPK.
Dia juga mengatakan, pemberhentian pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum berbeda dari pemberhentian kepala daerah.
"KPK secara etik lebih tinggi ya, status diberhentikan sementara ketika tersangka diberhentikan tetap ketika terdakwa."
"Kalau kepala daerah diberhentikan tetap ketika putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbedaannya di situ."
"Secara aturannya di KPK lebih ketat. Tersangka saja sudah diberhentikan sementara. Tetapnya ketika berkekuatan hukum tetap, di KPK terdakwa sudah diberhentikan tetap," terangnya.
Hal itu diputuskan dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar KPK.
"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, usai rapim di Gedung Merah Putih KPK, kepada awak media, Selasa (28/11/2023).
Ali menyampaikan, protokol dan perlindungan diberikan kepada pimpinan KPK terkait pelaksanaan tugas.
Menurut Ali, pimpinan KPK sepakat dugaan korupsi yang menjerat Firli tidak sesuai peraturan.
"Dan tentu ini sudah dibahas rujukannya ada, yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK," ungkap Ali.
Ali mengatakan, ada ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut, bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
"Rapat pimpinan membahasnya, dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud," jelasnya. (*)