PINUSI.COM - Firli Bahuri hari ini diperiksa di Bareskrim Polri, sebagai tersangka kasus dugaan memeras bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ini kali ketiga kFirli Bahuri diam-diam tiba di Bareskrim.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, Firli yang berstatus tersangka datang bersama kuasa hukumnya.
"Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB," kata Arief kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Ia tidak menjelaskan secara seksama perihal kedatangan Firli Bahuri bersama kuasa hukumnya.
Arief hanya menyampaikan, pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.
"Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor," ujarnya.
Kedatangan Firli Bahuri di Bareskrim Polri lagi-lagi tidak diketahui oleh awak media.
Biasanya, pihak yang dipanggil untuk pemeriksaan di Mabes Polri, harus melalui lobi Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, Jumat (1/12/2023), sebagai tersangka kasus dugaan memeras bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo, pada Hari Jumat 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (28/11/2023)
Trunoyudo mengatakan, pemeriksaan Firli Bahuri rencananya akan dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipidkor lantai 6 Bareskrim Polri, atas surat yang dilayangkan pada Selasa (28/11/2023) kemarin.
"(Pemeriksaan dilakukan) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipidkor Bareskrim Polri," katanya.
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023). (*)