PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mencapai lebih dari Rp625 miliar.
"Kerugian sementaranya dari perhitungan yang kemudian dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh."
"Sekitar Rp625 miliar lebih," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Rabu, (24/1/2024).
Ali menyatakan, KPK akan mengonfirmasi perhitungan kerugian negara tersebut dengan ahli terkait.
KPK bertekad menyelidiki kasus ini hingga tuntas, dan memastikan penegakan hukum yang adil.
"Nanti pasti kami konfirmasi kepada ahli perhitungan kerugian keuangan negara."
"Kemudian, kami panggil tersangkanya. Lakukan penahanan dan dilanjutkan prosesnya sampai kemudian penutupannya di persidangan," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19.
KPK menduga korupsi proyek ini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang terkait, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat), agar tidak bepergian ke luar negeri. (*)