PINUSI.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memenuhi undangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam undangan tersebut, Boyamin memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan pihaknya terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
"Hari ini saya memenuhi undangan klarifikasi dari Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Pak Firli," kata Boyamin di Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Boyamin menyebut, pihaknya memberikan klarifikasi terkait dua hal.
Pertama, soal pertemuan antara Firli dengan tersangka KPK Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua, lanjut Boyamin, terkait sewa rumah mewah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pihaknya berharap, Dewas KPK secepatnya menyelesaikan pemeriksaan kode etik terhadap Firli, sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri.
"Saya berharap Dewas ini lebih cepat dari proses yang pidana, karena etik itu cepat saja."
"Dan mudah-mudahan bisa lebih cepat sebelum ada proses pengunduran diri," ujar Boyamin.
Sebelumnya, MAKI melaporkan Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik melalui surat elektronik, kepada Dewas KPK pada Senin 13 November 2023.
Ini merupakan laporan ketiga yang dilayangkan MAKI. Laporan pertama terkait pertemuan Firli dengan seorang menteri, tetapi tidak ditindaklanjuti, karena acara dinas dan bersama pejabat lainnya.
Laporan kedua terkait kasus helikopter pada Juni 2020 silam. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti, dan Firli Bahuri dijatuhi sanksi peringatan kedua. (*)