PINUSI.COM - Koalisi Masyarakat Sipil mendukung pernyataan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, terkait dugaan upaya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kasus yang ditangani KPK.
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyebut, intervensi Jokowi menghalangi penegakan hukum merupakan bentuk pelanggaran yang serius.
Pengakuan Agus, kata dia, menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan intervensi presiden terhadap sejumlah kasus yang ditangani KPK.
"Kami mendukung agar Agus Rahardjo membongkarnya secara tuntas dan komprehensif," kata Praswad.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan, intervensi Jokowi terhadap kasus KTP-el dapat dianggap sebagai praktik menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice).
Menurut Isnur, ketentuan itu tercantum dalam pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga, Isnur menilai KPK perlu segera melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Jokowi dalam kasus korupsi KTP-el.
Isnur menyatakan, tindakan obstruction of justice merupakan tindakan yang kontradiktif dengan UUD.
Terlebih, kata dia, jika hal tersebut dilakukan secara langsung oleh presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan.
"Pengakuan Agus sekaligus menguatkan adanya upaya sistematis pelemahan dan penghancuran KPK," ungkap Isnur.
Pelemahan dan penghancuran KPK tersebut, mulai dari kriminalisasi terhadap pimpinan KPK pada 2015, penyerangan Novel Baswedan pada 2017, hingga pengangkatan Firli cs sebagai pimpinan KPK pada 2019.
"Pada 2019, pelemahan tersebut berlanjut dengan disetujuinya revisi UU KPK oleh Jokowi."
"Persetujuannya itu ditunjukkan dengan keluarnya surat presiden dan mengirimkan menterinya untuk membahas RUU tersebut di DPR," terangnya.
Bahkan, Isnur menambahkan, pembahasan revisi itu pun begitu kilat, tertutup, serta tidak melibatkan KPK sebagai pihak pelaksana UU tersebut. (*)