PINUSI.COM - Polda Metro Jaya siap melakukan penyesuaian berkas terkait kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut karena dianggap masih belum lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penyidik akan segera melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa.
"Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) dalam penanganan perkara a quo," ungkap Ade Safri kepada wartawan, Minggu (4/2/2024).
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan suap yang menjerat Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menjelaskan, setelah dilakukan penelitian, berkas perkara tersebut dinilai belum lengkap.
"Setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP, tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," kata Syahron Hasibuan pada Sabtu (3/2/2024).
Syahron menambahkan, kejaksaan telah mengembalikan berkas dengan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan penyidikan.
Polda Metro Jaya diharapkan dapat segera menanggapi petunjuk tersebut dan melengkapi berkas, sehingga proses hukum dapat berlanjut dengan baik. (*)