PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, naik ke tahap penyidikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, perkara pungli ini sedang diekspose, setelah disepakati masuk tahap penyidikan.
Menurut Alexander Marwata, pegawai KPK yang terlibat dalam kasus ini sedang menjalani sidang etik.
Dia juga mengungkapkan, praktik pungli di Rutan KPK telah terjadi sejak 2018, dan bersifat terstruktur.
"Proses sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama."
"Secara terstruktur itu tahun 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kita Enggak kembangkan," ucapnya.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Firkir menyebut, sebanyak 191 orang telah diperiksa dalam proses penyelidikan kasus ini.
Ali Firkir mengklarifikasi, rekening penerima uang pungli bukan berasal dari pegawai di Rutan KPK.
Ali FikrI menambahkan, KPK juga telah memeriksa dua ahli hukum, dan sebanyak 45 tahanan yang sempat ditahan di Rutan KPK juga sudah diperiksa di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Bekasi, dan Kalimantan Timur.
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan kecurangan yang melibatkan Rutan Cabang KPK. (*)