PINUSI.COM - Kapolri Listyo Sigit Prabowo merespons terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri yang hingga kini belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ikuti saja prosedurnya tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif, namun demikian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi," kata Listyo kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Dia juga menegaskan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan proses hukum terhadap Firli Bahuri hingga tuntas.
"Mungkin saya kira semuanya tetap berproses dan saya kira penting bagaimana kasus ini dituntaskan," ungkap dia.
Sebelumnya, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian SYL pada Jumat (1/12/2023) lalu.
Kendati demikian, usai diperiksa selama kurang lebih 10 jam di Bareskrim Polri dan dicecar 30 pertanyaan terkait perkara tersebut, Polri belum menahan Firli Bahuri.
Firli Bahuri menyatakan dirinya kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang menjerat dirinya.
"Kita percayakan kepada proses hukum berjalan dan bahwa hakim tentu akan memberikan putusan seadil-adilnya," kata Firli.
Selain itu, Firli juga meminta agar proses hukum berjalan dan menghormati asas praduga bersalah.
Dia juga menyebut, terkait barang bukti berupa dokumen valas sejumlah Rp7 miliar adalah normatif termasuk keberadaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46. (*)