PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri menandatangani kesepakatan koordinasi dan supervisi penanganan tindak pidana korupsi, di Gedung Merah Putih KPK.
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan, penandatanganan kerja sama itu sesuai UU 19/2019 tentang sinergi antar-aparat penegak hukum terkait pemberantasan korupsi.
"Kami dengan Pak Polri melalui Kabareskrim dan Deputi Koordinasi Supervisi KPK, menandatangani perjanjian kerja sama dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/12/2023).
Menurut Nawawi, salah satu tugas pokok KPK adalah berkoordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi, serta supervisi atas instansi yang melakukan pemberantasan korupsi.
"Terkait dengan koordinasi dan supervisi ini, dari segala temuan yang kita peroleh di lapangan, ini kemudian coba kita kemas dalam satu perjanjian kerja sama," jelasnya.
Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, penandatangan kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk mendukung kerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Ini menjadi komitmen kami, Polri, untuk terus mendukung terkait dengan langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum khususnya di bidang tindak pidana korupsi," ujar Listyo.
Menurut Listyo, nantinya kerja sama tersebut menjadi bagian dari program Polri untuk membangun budaya antikorupsi di Tanah Air.
"Ini merupakan bagian dari program kami untuk terus menciptakan budaya anti korupsi," ucap Listyo. (*)