PINUSI.COM - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 6,5 jam.
Eddy diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi, Senin (4/12/2023).
Usai menjalani pemeriksaan, Eddy bersama tim kuasa hukumnya bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, serta tak menggubris sejumlah pertanyaan yang dilayangkan kepadanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain yang belum diungkap identitasnya.
"Informasi yang kami peroleh, (Eddy dipanggil) untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain, Senin besok," kata Ali lewat keterangan tertulis, Minggu (3/12/2023).
Eddy ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (9/11/2023) lalu mengatakan, Eddy dijerat pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu kami sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu," ungkap Alex. (*)