PINUSI.COM - Direktur Utama PT Araputra Fortuna Perkasa (AFP) Thamrin Anwar mengungkapkan, pemeriksaannya di Komisi Pemberantassn Korupsi (KPK) sebagai saksi telah rampung, dan tidak ada pemeriksaan lanjutan.
Hal tersebut disampaikan Thamrin melalui keterangan tertulis, Rabu (7/12/2023), setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek di PT Amarta Karya (Persero).
"Saya diberi tahu sudah tidak diperiksa lagi, karena dokumen pendukung yang saya berikan sudah clear semua," kata Thamrin.
Dia dipanggil KPK untuk diklarifikasi terkait transaksi dengan PT Araputra Fortuna Perkasa.
Pada pemeriksaan itu, pihaknya membawa semua dokumen lengkap terkait transaksi tersebut.
Thamrin juga mengaku seluruh dokumen tersebut sudah diserahkan seluruhnya kepada tim penyidik KPK.
"Saya hanya diperiksa oleh KPK selama kurang lebih 1 jam saja, semua dokumen pendukung sudah saya kasih ke KPK, dan sudah clean and clear," tegas Thamrin.
Di akhir pemeriksaan, kata Thamrin, penyidik menyatakan pemeriksaan terhadap dirinya telah cukup, karena semua data yang diberikan sudah cukup jelas.
Thamrin mengaku lembaga antirasuah itu berterima kasih kepadanya, atas penyerahan data dan sejumlah dokumen yang dia berikan.
Dia menilai perlu untuk memberikan klarifikasi, karena adanya pemberitaan dirinya tanggal 15 Februari 2023 lalu di beberapa media.
Ketika itu, Thamrin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek di PT Amarta Karya (BUMN) tahun anggaran 2018-2020.
Selain Thamrin, ada tiga saksi lainnya yang ikut diperiksa dengan jadwal yang sama, yakni Project Manager PT Amarta Karya (Persero) Anderson Hario, Asisten Direktur Operasi Bidang Pemasaran PT Amarta Karya Reinaldi, dan Staf Corporate Secretary PT Amarta Karya Derry.
"Ternyata ada beberapa media memberitakan peristiwa itu, tetapi belum ada klarifikasi lebih lanjut."
"Oleh karena itu, saya merasa harus menyampaikan klarifikasi terkait kelanjutan hal tersebut," ucap Thamrin.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif PT Amarta Karya pada tahun 2018-2020, yaitu mantan Direktur Utama Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna.
Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp46 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)