PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, hari ini.
Eddy diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan Eddy Hiariej akan diperiksa pada Kamis (7/12/2023) hari ini.
"Betul, informasi yang kami terima dari tim penyidik, minggu ini khususnya di Hari Kamis (hari ini), kami memanggil para pihak tersangka, termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali, Rabu (7/12/2023).
Sebelumnya, Eddy telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain pada Senin (4/12/2023) lalu.
Ali berharap Eddy memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Dalam kapasitasnya sebagai tersangka, dan surat penggilan sudah diterima yang bersangkutan, sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," ucap Ali.
Diberitakan sebelumnya, Eddy Hiariej mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam surat tersebut, Eddy Hiariej meminta mundur dari Kabinet Indonesia Maju (KIM), dan disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara.
"Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham."
"Jadi, surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (6/12/203).
Ary mengaku tak mengetahui isi surat tersebut, akan tetapi surat tersebut diterima pihaknya pada Senin 4 Desember 2023.
"Kalau tidak salah masuk Hari Senin lalu," ungkap Ary.
Menurut Ary, surat pengunduran diri Eddy Hiariej tersebut akan segera disampaikan kepada Jokowi ketika tiba di Jakarta.
Saat ini, Jokowi tengah berada di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," ucap Ary. (*)