PINUSI.COM - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Eddy Hiariej seharusnya hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, oleh penyidik KPK
Ricky Sitohang, kuasa hukum Eddy Hiariej mengatakan, ketidakhadiran Eddy lantaran kliennya sedang sakit, dan telah mengajukan permohonan ke KPK.
"Surat permohonan sudah kami ajukan, meminta penundaan karena sakit."
"Jadi, permohonan kepada KPK untuk diatur kembali (jadwal pemeriksaan)," kata Ricky kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Menurut Ricky, awalnya kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, akan tetapi kondisi kesehatan Eddy menurun dan tak kuasa menahan sakit.
"Saya luruskan dulu ya, tadi kita sudah siap-siap sudah mau berangkat, terus Pak Wamen udah limbung, obatnya banyak banget, sakit dia," jelas Ricky.
Dia menegaskan, karena kondisi tersebut, kliennya tidak mangkir dari pemanggilan KPK, akan tetapi berhalangan hadir karena alasan kesehatan yang tak bisa dipaksakan.
"Bukan tidak datang, tadi sudah sama saya sampaikan, dalam keadaan limbung. Saya kan tidak bisa memaksakan klien saya," ujarnya.
Ricky memastikan, Eddy Hiariej kooperatif mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antitasuah tersebut.
Tetapi, hari ini kliennya tak memungkinkan hadir di Gedung Merah Putih.
"Saya tidak bisa memastikan klien saya. Jadi, kita bikin surat permohonan ke KPK untuk ditunda supaya diatur kembali jadwalnya," ucap Ricky.
Sebelumnya, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Kamis (7/12/2023).
Menurut Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri, KPK akan memeriksa Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini, khususnya di hari Kamis, kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham, untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Ali mengatakan, tim penyidik KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan dan sudah diterima oleh Eddy Hiariej.
"Surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan, sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," harapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur, di Kemenkumham.
Ketiga tersangka itu adalah Wamenkumham Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana; dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Eddy juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Gugatan bernomor perkara 134/Pid.Pra/2023/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin lalu, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Selain Eddy, terdapat pemohon lain dalam gugatan tersebut, yakni asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi. (*)