PINUSI.COM - Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, enggan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk diperiksa, Kamis (7/12/2023) hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih berupaya mengonfirmasi kepada penyidik terkait ketidakhadiran Rudy Tanoe di Kantor KPK.
"Informasinya tadi kami coba cek yang bersangkutan memang belum hadir," kata Ali kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Menurut Ali, pemeriksaan kakak Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo ini terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial (Kemenses) pada 2020-2021.
Rudy Tanoe yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tersebut, dinilai tak kooperatif, dengan tidak memenuhi panggilan yang ditujukan kepadanya.
Sebelumnya, KPK memanggil Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020-2021.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Rudy Tanoe terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.
"Hari ini betempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," jelas Ali, Rabu (6/12/2023).
Selain Rudy Tanoe, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022 Kanisius Jerey Tengker hari ini.
KPK juga memanggil Kuasa Hukum Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen Pemberdayaan sosial Kemensos periode 2020-2021 Bambang Sugeng, dan pihak swasta Faisal Harris.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan enam tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021, mantan Direktur Komisial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).
Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).
Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp127,5 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)