PINUSI.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab dikenal sebagai Eddy Hiariej, terhadap KPK.
Sidang tersebut dijadwalkan akan berlangsung hari ini, Selasa, 30 Januari 2024, pukul 15.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
"Putusan perkara praperadilan atas nama Pemohon Prof Dr. Eddward O Hiarej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum hari ini Selasa tanggal 30 Januari 2024." kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Meskipun proses sidang ini telah mengalami momen di mana Eddy Hiariej mencabut gugatannya di hadapan majelis hakim, alasan pencabutan tersebut tidak dijelaskan secara rinci oleh kuasa hukum Eddy.
"Kami tidak bisa berbicara. Itu saja yang bisa kami sampaikan." kata kuasa hukum Eddy Hiariej, Iwan Priyatno.
Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Surat penetapan tersebut telah ditandatangani oleh pimpinan KPK sekitar bulan November 2023.
Eddy Hiariej tidak sendirian dalam perkaranya, karena dia dijerat bersama tiga orang lainnya, yaitu Yogi Arie Rukmana, Yosie Andika Mulyadi, dan Helmut Hermawan. (*)