Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Didakwa Menerima Uang Gratifikasi Rp44,5 Miliar

Oleh Prasetio02Thursday, 29th February 2024 | 16:30 WIB
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Didakwa Menerima Uang Gratifikasi Rp44,5 Miliar
JPU KPK menyatakan Syahrul Yasin Limpo bersama eks pejabat Kementan, melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo

PINUSI.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, bekas Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Dalam dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan SYL bersama eks dua pejabat Kementan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa."

"Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata JPU KPK.

JPU mengatakan, pejabat eselon satu bersama jajarannya tersebut telah memberikan, membayar, atau menerima uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa dan keluarga.

Total 'upeti' yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperolehnya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023.

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan, sebagaimana telah diuraikan di atas adalah total Rp44.546.079.044,00," beber JPU. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta