PINUSI.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, bekas Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Dalam dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan SYL bersama eks dua pejabat Kementan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa."
"Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata JPU KPK.
JPU mengatakan, pejabat eselon satu bersama jajarannya tersebut telah memberikan, membayar, atau menerima uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa dan keluarga.
Total 'upeti' yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperolehnya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023.
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan, sebagaimana telah diuraikan di atas adalah total Rp44.546.079.044,00," beber JPU. (*)