PINUSI.COM - DPR akhirnya menyetujui tujuh dari 14 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Sidang Penutupan Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman awalnya menyampaikan laporan hasil uji kelayalakan dari ke-14 calon anggota LPSK.
Setelah itu, dari sembilan fraksi yang ada di Komisi III, kemudian diambil keputusan untuk menentukan calon anggota LPSK yang dipilh, menjadi tujuh.
"Selanjutnya, sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 25 Maret 2024, maka hasil persetujuan Komisi III ini akan dilakukan di rapat paripurna tanggal 4 April 2024."
"Dan selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Sementara, Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengarkan laporan dari Komisi III tersebut, langsung menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang mengikuti rapat sidang penutupan paripurna ke IV tahun 2023-2024.
"Sidang dewan yang terhormat, sekarang perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test kepada calon anggota LPKS masa jabatan 2024-2029 tersebut, dapat disetujui untuk ditetapkan?" Tanya Ketua DPR Puan Maharani, di Ruang Rapat Paripurna DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Tujuh calon anggota LPSK yang telah ditetapkan adalah Antonius PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Sri Nurherwati, dan Brigjen Pol (Purn) Achmadi. (*)