PINUSI.COM - Pemilik alamat yang tercantum dalam STNK mobil Gran Max yang mengalami kecelakaan di KM 58 ruas Tol Jakarta-Cikampek akan melaporkan ke polisi atas penyalahgunaan identitas.
Setyawan Budidarma selaku pemiliki alamat STNK mobil Gran Max tersebut merasa dirugika, karena ia terlibat dalam kasus yang ia tidak mengetahui sama sekali.
"Mau nuntut kenapa alamat saya dicantumkan dan nama saya di belakang nama dia (Yanti)," katanya.
Baca Selengkapnya : 5 Fakta Kecelakaan Maut Daihatsu Granmax dan Toyota Terios di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek
Dalam STNK Gran Max itu sendiri tercantum nama Yanti Setyawan Budidarma dengan alamat alamat Jalan Duren Nomor 16 RT 003/009 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
"Saya mau lapor, masa saya diam saja. Dari kemarin hidup saya tenang saja terus tiba-tiba ada musibah jadi terlibat," tegasnya.
Dia juga mengklaim kaget saat didatangi polisi pagi ini karena kasus kecelakaan maut yang melibatkan 12 orang, usai berbondong-bondong media datang untuk wawancara.
"Saya kaget, saya disuruh kasih keterangan, ditanya-tanya polisi. Ketua RT juga ditanya. Dibawa semua ke sini sama polisi," ungkapnya.
Meskipun begitu, Setyawan belum tahu kapan akan merealisasikan laporannya. Yang jelas setelah ada keterangan lanjut dari Kepolisian.
"Belum tahu (kapan lapor). Nanti nunggu polisi datang lagi, katanya mau selidiki yang di sana dulu," pungkasnya.
Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek sendiri melibatkan satu bus dan dua minibus yakni Daihatsu Gran Max dan Toyota Terios. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.15 WIB pada Senin (8/4) memakan korban sebanyak 12 orang. (*)